Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis Besok

Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu. Namun Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih dirawat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Papua diagendakan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua diagendakan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Minta Putusan Segera Dibacakan, Keluarga Lukas Enembe Coba Masuk ke Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu.

Namun, Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari tim dokter RSPAD, Lukas sudah bisa dirawat jalan.

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," katanya.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Lukas Enembe agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi, Majelis Hakim Terima Permohonan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK

Sementara itu pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menyampaikan protes keras atas langkah KPK menjemput paksa Lukas dari RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (11/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut pihak keluarga, Lukas dijemput paksa KPK dalam keadaan memprihatinkan, kaki dan tangan bengkak, tidak bisa berjalan, dan kondisi ginjal rusak yang sudah tidak berfungsi lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas