Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis Besok

Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu. Namun Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih dirawat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Papua diagendakan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua diagendakan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Minta Putusan Segera Dibacakan, Keluarga Lukas Enembe Coba Masuk ke Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu.

Namun, Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari tim dokter RSPAD, Lukas sudah bisa dirawat jalan.

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," katanya.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Lukas Enembe agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi, Majelis Hakim Terima Permohonan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK

Sementara itu pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menyampaikan protes keras atas langkah KPK menjemput paksa Lukas dari RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (11/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut pihak keluarga, Lukas dijemput paksa KPK dalam keadaan memprihatinkan, kaki dan tangan bengkak, tidak bisa berjalan, dan kondisi ginjal rusak yang sudah tidak berfungsi lagi.

Dalam video yang diterima Tribunnews.com, sejumlah petugas KPK terlihat berdiri di samping tempat tidur Lukas untuk melakukan penjemputan paksa.

Pihak keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena dijemput paksa oleh KPK.

Langkah KPK tersebut, menurut keluarga, sangat tidak manusiawi.

Apalagi waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim adalah sampai tanggal 19 Oktober 2023 tetapi KPK menjemput paksa Lukas sebelumnya.

Baca juga: Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda 19 Oktober 2023

"Kami sangat keberatan. Dan kami protes keras atas aksi penyidik KPK yang sangat tidak manusiawi ini. Mereka jemput Bapa dari rumah sakit dalam keadaan Bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi. Luar biasa KPK memperlakukan Pak Lukas. Amat sangat tidak manusiawi," tegas Elius Enembe adik Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa tadi malam.

Dia tegaskan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas agar mendapat perawatan intensif sampai tanggal 19 Oktober 2023.

"Maka kami keluarga tegaskan, bahwa kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapa Lukas karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu, rakyat Papua tau bagaimana pemimpin Papua diperlakukan. Sungguh amat sadis," ucap Elius.

Dia berharap agar keadilan tetap akan ditegakan atas dasar kemanusiaan. Upaya mengkriminalisasi Lukas oleh KPK kata dia sudah pada tahap yang sangat luar biasa.

"Kami saksi bagaimana KPK datang ambil bapa secara paksa. Mereka juga saksikan sendiri bagaimana bapak pakai pampers. Sementara dia tidak berdaya apa-apa. Tidak ada kekuatan lagi. Tadi di depan penyidik keluarga mengenakan pakaian untuk Bapak supaya saksikan sendiri bagaimana kondisi Bapak sebenarnya. Kami sudah teriak dan cape meminta keadilan," pungkas Elius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas