KPK Dalami Penyerahan Uang dari PT Bahari Berkah ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Penyerahan uang itu disinyalir diwakili oleh Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani Widia Rachman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari PT Bahari Berkah Madani ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penyerahan uang itu disinyalir diwakili oleh Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani Widia Rachman.
Widia pun diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/10/2023) di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyerahan sejumlah uang untuk tersangka AP (Andhi Pramono) karena adanya rekomendasi kemudahan izin cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Sebelumnya, KPK menduga PT Bahari Berkah Madani menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi Pramono.
Ali Fikri mengatakan rekening tersebut bukan atas nama Andhi Pramono tetapi digunakan olehnya.
Adapun Kantor PT Bahari Berkah Madani telah digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (11/7/2023).
“Diperkirakan ratusan juta uang itu masuk ke rekening memang pihak lain dan itu uangnya dikuasai oleh AP tapi rekeningnya (atas nama) pihak lain,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, Ali menyebut ada informasi berupa data yang memperlihatkan dugaan aliran dana puluhan miliar yang ditransfer langsung ke rekening Andhi Pramono.
Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan transaksi itu lebih jauh karena dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.
“Termasuk ada juga data informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar ke rekening langsung dari AP,” sebut Ali.
Adapun dalam penggeledahan di Kantor PT BBM kemarin, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi Andhi Pramono.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).