Surati Dewas, Polisi Desak Pimpinan KPK Respons Supervisi Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendesak pimpinan KPK menanggapi surat supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendesak pimpinan KPK menanggapi surat supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada hari ini, Rabu (18/10/2023).
"Mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat kapolda metro jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, Ade melanjutkan, penyidik juga menyurati Dewas KPK dalam rangka pemberitahuan memeriksa sejumlah pegawai KPK dalam perkara dugaan pemerasan ini.
"Khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Dan juga terkait dengan rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
KPK Klaim Belum Terima
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Jumat Lusa
Firli Bahuri Diperiksa
Dalam hal ini, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.