Analisis IPW: Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Akan Tentukan Sosok Tersangka
Sugeng menilai permintaan supervisi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK ini juga menunjukan transparansi penanganan kasus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pentingnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir dalam agenda pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023) besok.
"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: 3 Saksi Tidak Hadiri Panggilan Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Sugeng menyebut jika keterangan Firli sudah dirasa mencukupi, penyidik Polda Metro Jaya nantinya bisa langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.
"IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ucapnya.
Di sisi lain, Sugeng menilai permintaan supervisi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK ini juga menunjukan transparansi penanganan kasus.
Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Jumat Besok
"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan," tuturnya.
"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," sambungnya.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinannya ke SYL Hari Ini
Firli Bahuri Diperiksa
Dalam hal ini, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.