Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketakutan, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Ada Sosok Kuat di Balik Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan adanya sosok kuat di balik makelar kasus korupsi tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketakutan, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Ada Sosok Kuat di Balik Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan adanya sosok kuat di balik makelar kasus korupsi tower BTS 4G.

Sosok kuat itu disebut Anang Latif saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Di persidangan, Anang Latif menceritakan pertemuannya dengan pengusaha bernama Edward Hutahaean yang belakangan diketahui merupakan makelar kasus.

Edward pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Pada sebuah pertemuan, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat melontarkan ancaman, bahkan sampai hendak membuldoser Kominfo.

Ancaman itu dilontarkan Edward dengan yakin lantaran memiliki koneksi dengan orang berpower.

Baca juga: Ahli di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Nilai Perhitungan BPKP Keliru, tak Bisa Jadi Bukti Kerugian

Berita Rekomendasi

"Edward sampai mengancam begitu, dia ngomong enggak dia siapa, kenapa dia bisa ancam, kenapa dia bisa bilang bawa buldoser satu Kominfo?" tanya penasihat hukum Anang Latif, Aldres Napitupulu.

"Ya dia bilang dia siapa, koneksinya di mana, di mana, dia sampaikan. Punya network yang cukup kuat," kata jawab Anang Latif.

Sayangnya, orang kuat itu tak disampaikan identitasnya di persidangan.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Anang Latif tampak ketakutan dan suaranya terdengar ragu-ragu.

"Siapa yang dia bilang atau di mana? Siapa yang dibawa? Apakah saudara masih ada ingat?" tanya Aldres lagi.

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

"Eeee saya tidak bisa ungkapkan itu," kata Anang Latif dengan suara lebih pelan.

Dalam hal ini, Anang Latif bercerita bahwa Edward sempat meminta USD 8 juta kepadanya.

Dengan uang USD 8 juta itu, Edward menjanjikan akan menutup kasus korupsi tower BTS.

"'Bro kalau lu mau beres urusan ini, lu siapin uang.' 'Oh seberapa banyak?' Dia menyebutkan angka 8 juta US Dolar," kata Anang Latif, menceritakan pertemuannya dengan Edward Hutahaean pada Juni 2022.

Namun karena Anang Latif tak memiliki uang sebanyak itu, Edward pun memintanya untuk menyerahkan sebagian saja sebagai uang muka.

Uang muka itu kemudian diserahkan melalui kawan Anang Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa lain dalam perkara ini.

"Nah pada saat itu dia bilang, 'Siapin saja uang muka 2 juta US dolar dalam 3 hari ke depan. Bro kan dekat sama Galumbang. Minta dong sama Galumbang,'" katanya.

Dalam perkara ini, sosok Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (13/10/2023).

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Edward diduga berperan melakukan permufakatan jahat atau suap sebanyak Rp 15 miliar.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (1310/2023).

Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Edward melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.

Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas