Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari
Berikut beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, lengkap dengan cara Ajukan Sanggah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
7. Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
8. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
9. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
10 Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
11. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".
12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil pemberitahuan masa sanggah sudah berakhir, yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2023, Bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023
1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.
2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).
4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.