Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari

Berikut beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, lengkap dengan cara Ajukan Sanggah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari
Tangkapan Layar Laman Resmi BKN
Form Sanggah CPNS 2023 - Berikut ini beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023. Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah diumumkan secara bertahap mulai Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lolos, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Cetak Kartu Ujian dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kemudian, bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) berhak untuk mengajukan sanggahan pada Masa Sanggah.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023.

Baca juga: 81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi

Sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Ketentuan Sanggah CPNS 2023

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, berikut beberapa ketentuan mengajukan sanggahan:

1. Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan tidak akan diterima.

2. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

4. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

5. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

6. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas