Perkuat Vonis PN Jaksel, Hakim PT DKI Jakarta Tetap Hukum Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN.JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dlpintakan banding tersebut," kata Indah dalam persidangan, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding kali ini, sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga tampak tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Praktis hanya kuasa hukum Shane, Happy Sihombing dan orang tuanya yakni Tagor Lumbatoruan yang hadir di ruang sidang.
Divonis 5 Tahun
Terkait vonis terhadap Shane sendiri sebelumnya majelis hakim telah memvonis terdakwa tersebut dengan lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.
Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat:
- Dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. - Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. - Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. - Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. - Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.