VIDEO LIVE UPDATE Teka-teki Cawapres Pendamping Prabowo Subianto: Gibran atau Erick Thohir?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pihaknya membiarkan pasangan calon lain mendaftarkan diri ke KPU terlebih dahulu.
Editor: Srihandriatmo Malau
Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan akan tetap solid mendukung Prabowo Subianto di pilpres 2024, siapa pun yang terpilih menjadi bakal cawapres.
Sebab penentuan bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat para ketua umum partai politik.
Guspardi menyebut partainya terus mendorong Menteri BUMN Erick Thohir menjadi bacawapres.
Namun hal itu keputusan akhir nantinya ada di tangan Prabowo dan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sementara itu beredar Menteri BUMN Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.
Namun, seperti diketahui SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.
Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).(*)