Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Sebut Demo Mahasiswa di Jakpus Hari ini Melanggar Aturan

Aksi demo yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan pelajar itu digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai pukul 15.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
zoom-in Kapolda Metro Jaya Sebut Demo Mahasiswa di Jakpus Hari ini Melanggar Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Aksi ini digelar sebagai bentuk respons atas putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktik KKN dan juga bertepatan dengan sembilan tahun pemerintahan Jokowi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan aksi demo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dan evaluasi sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanggar aturan.

Aksi demo yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan pelajar itu digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai pukul 15.30 WIB hingga 20.00 WIB.

"Demo hari ini kesimpulannya memang melanggar aturan kepatutan untuk demo hanya sampai pukul 18.00 WIB," ujar Karyoto di lokasi, Jumat (20/10/2023).

Namun begitu, Karyoto mengaku masih mengedepankan upaya persuasif dalam menangani massa aksi. Sebab menurutnya, pembubaran paksa tidak cocok untuk dilakukan.

"Tapi tetap kami upayakan dengan cara persuasi dan negosiasi daripada nanti ada pembubaran secara paksa lebih tidak baik. Karena pembubaran secara paksa itu kan ada water canon, ada gas air mata, sampaikan yang lebih keras lagi," tuturnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Buntut Kericuhan Saat Demo Putusan MK

Untuk itu kedepannya, Karyoto meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang akan melakukan aksi untuk bisa mematuhi aturan yang ada.

Apalagi, kata Karyoto, jika aksi demo tersebut menimbulkan kericuhan hingga membakar sejumlah fasilitas yang ada.

"Sama-sama dia diberi hak untuk mengeluarkan pendapatnya, tapi dia juga tidak boleh melanggar hak masyarakat yang lain," ungkapnya.

Untuk informasi, dikutip dari Tribun-Video.com, protes putusan MK, ratusan mahasiswa kepung Istana Negara dan sebut Jokowi penghianat.

Di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023), mahasiswa mulai bakar-bakar ban dan lempar aqua ke Polisi.

Terpecah dua kubu, mahasiswa ada yang bakar ban dan turunkan beton pembatas keamanan.

BEM SI Mulai Panas demo di Patung Kuda, Jumat (20/10/2023).

Dalam hal ini, ada belasan mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa sejumlah barang yang dinilai akan menimbulkan kericuhan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas