Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Kongkalikong Petinggi PT Timah dengan Penambang Ilegal di Bangka
Kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang nyatanya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Sejauh ini, tim penyidik sudah melakukan berbagai upaya pendalaman kasus, termasuk dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Meski belum ada yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, namun tim penyidik Jampidsus memastikan sudah ada saksi yang diperiksa terkait perkara ini.
Akan tetapi, pemeriksaannya berlangsung di Bangka, usai penggeledahan pada pekan lalu.
"Kita meriksa kan mana yang cepat. Ketika geledah di sana, ada kepentingan kita periksa di sana, ya kita periksa di sana. Kemarin kan kita seminggu full di Bangka," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Sedangkan terkait penggeledahan, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini.
Ketiga lokasi yang digeledah berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, yakni:
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.
"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10/2023).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.
Seluruh temuan tersebut kemudian disita untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Ketut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.