Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enny Nurbaningsih Sebut Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK

Dikatakan Enny, MKMK dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Enny Nurbaningsih Sebut Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

Laporan itu perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan dan tadi saya juga dapat info enggak tahu benar atau enggak, ada 13 laporan soal itu, tapi belum masuk sampai sekarang," kata Enny, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: MK tolak gugatan batas usia maksimal capres dan syarat tak pernah langgar HAM, Prabowo-Gibran tetap berpeluang ikut Pilpres 2024

Oleh karena itu, kata Enny, pembentukan MKMK dipandang perlu dalam kondisi MK seperti saat ini.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Enny, MKMK dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," terang Enny.

Sebagai informasi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim konstitusi ke Dewan Etik Hakim Konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres, Kamis (19/10/2023).

Lima hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas