Kasus Sopir Fortuner Arogan, Polisi Periksa Market Place yang Jual Pelat Dinas Polri Palsu Pekan Ini
Lebih lanjut, Samian memastikan jika penggunaan pelat dinas itu diatur dan dikeluarkan oleh instansinya terkait.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus sopir Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas palsu berinisial M.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pengelola online shop di sebuah market place yang menjual pelat nomor dinas palsu tersebut untuk M.
"Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya sudah dikirim. Nanti dipastikan lagi, suratnya sudah dibuat dan diminta dipanggil Minggu ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Nantinya, kata Samian, pihaknya akan menggali soal penjualan pelat nomor dinas palsu tersebut.
"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui market placenya apa dari market place siapa kan belum tau juga ketahuan di situ. Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Samian memastikan jika penggunaan pelat dinas itu diatur dan dikeluarkan oleh instansinya terkait.
"Kalau aturan sebenernya, plat nomor itu dikeluarkan oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," jelasnya.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Fortuner diduga berpelat dinas Polri mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Dari video yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia disebutkan peristiwa itu terjadi lantaran mobil Fortuner itu tidak diberi jalan oleh pengendara lain meski sudah menyalakan lampu strobo.
Adapun disebutkan kejadian terjadi di sekitar Emporium Pluit, Jakarta Utara pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Forturner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tak diberi jalur," tulis akun @lowslow.indonesia dikutip, Senin (16/10/2023).
Dalam video terlihat Fortuner hitam tersebut menggunakan pelat dinas Polri. Namun hingga kekinian belum dapat dipastikan keaslian daripada pelat tersebut.
Adapun berdasar kronologi yang diceritakan korban, peristiwa ini terjadi ketika yang bersangkutan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Terus di jalan gak ada apa-apa tiba-tiba ada mobil Fortuner pelat polisi nyalain strobo suruh ade gw berhenti kemungkinan gara-gara gak dikasih jalan jalur tengah. Padahal jalan lebar. Pas di lampu merah, dia berhentiin ade gw trus keluarin tongkat besi," tulisnya.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memastikan jika M bukan merupakan seorang anggota polisi.
Selain itu, pelat dinas Polri bernomor 57267-00 yang terpasang di mobil pelaku ternyata palsu.
M membeli pelat nomor tersebut melalui online dan baru digunakan selama sebulan belakangan dengan alasan agar bisa aman dalam berkendara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.