Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar

Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan pimpinan Komnas HAM terkait dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari melakukan audiensi dengan Komnas HAM soal dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023).

Didampingi kuasa hukumnya dari Themis Indonesia, keduanya tiba di kantor Komnas HAM Jakarta pukul 12.44 WIB.

Marzuki diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.

Baca juga: Keluarga Bripda IDF Bicara Dugaan Bisnis Senjata Api yang Latar Belakangi Anaknya Tewas Tertembak

Audiensi tersebut berlangsung tertutup dari awak media.

Komnas HAM RI sebelumnya juga telah menanggapi isu beredar dan pertanyaan banyak pihak terkait dugaan penjualan senjata yang dilakukan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PINDAD, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada junta militer Myanmar yang dilaporkan kepada Komnas HAM.

Baca juga: Ombudsman Akan Mendalami Dugaan Suplai Senjata dari Indonesia ke Myanmar

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan lebih lanjut terkait dasar hukum serta kewenangan pihaknya dalam menangani aduan tersebut.

Berita Rekomendasi

Atnike mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat materi aduan yang melibatkan pihak di luar Indonesia.

"Mengingat materi aduan tersebut melibatkan pihak di luar Indonesia, maka Komnas HAM perlu mempertimbangkan lebih lanjut dasar hukum serta kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Kamis (5/10/2023).

Komnas HAM, kata dia, telah menerima pengaduan dari pengadu yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Themis Indonesia, melalui email pada Senin (2/10/2023). 

Namun, kata dia, hingga hari ini, Komnas HAM belum bertemu langsung dengan pihak pengadu maupun perwakilannya.

Saat ini, kata dia, Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dan atau kasus di Komnas HAM, lanjut dia, maka materi aduan tidak dapat dipaparkan kepada publik.

Langkah penanganan yang akan dilakukan Komnas HAM, kata dia, akan dilakukan setelah adanya hasil analisis pengaduan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas