Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar
Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Hal tersebut karena Marzuki selama ini sudah berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia karena prinsip universalitas hak asasi manusia.
Namun pada amar putusan yang dibacakan Jumat (14/4/2023), Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan tersebut.
Di sisi lain, kata Ibnu, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam pertimbangan hukum di putusan tersebut yakni soal hubungan diplomasi, sosial dan ekonomi.
MAP dan CHRO kemudian memberikan kuasa ke pada pihaknya selaku pengacara pada Firma Hukum Themis untuk mengajukan laporan terkait dengan dugaan bisnis tersebut kepada Komnas HAM.
"Poinnya adalah, kami meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penelusuran atas dugaan bisnis tersebut. Komnas HAM yang memiliki kewenangan penegakan HAM diharapkan mampu melakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Apalagi Indonesia dalam Konstitusinya selain melindungi hak setiap warga negara juga melindungi Hak Setiap Orang," kata Ibnu saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).
"Oleh karena itu, untuk memahami konstruksi laporan itu harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022. Advokasi yang dilakukan ini sebenarnya sama dengan semangat Indonesia dalam mewujudkan Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar," sambung dia.
Ia pun menekankan laporan yang disampaikan pihaknya kepada Komnas HAM tersebut masih pada tataran dugaan.
"Apa yang kami laporkan ini adalah dugaan yang kami sertai dengan data sebagaimana yang Mas dapatkan," kata dia.
DEFEND ID Membantah
Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) sebelumnya telah menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.
Direktur Utama DEFEND ID, Bobby Rasyidin, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke
Myanmar.
DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, kata dia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, kata Bobby, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.
DEFEND ID, kata dia, juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.
DEFEND ID, lanjut dia, menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.