Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar

Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan pimpinan Komnas HAM terkait dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari melakukan audiensi dengan Komnas HAM soal dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023).

Didampingi kuasa hukumnya dari Themis Indonesia, keduanya tiba di kantor Komnas HAM Jakarta pukul 12.44 WIB.

Marzuki diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.

Baca juga: Keluarga Bripda IDF Bicara Dugaan Bisnis Senjata Api yang Latar Belakangi Anaknya Tewas Tertembak

Audiensi tersebut berlangsung tertutup dari awak media.

Komnas HAM RI sebelumnya juga telah menanggapi isu beredar dan pertanyaan banyak pihak terkait dugaan penjualan senjata yang dilakukan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PINDAD, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada junta militer Myanmar yang dilaporkan kepada Komnas HAM.

Baca juga: Ombudsman Akan Mendalami Dugaan Suplai Senjata dari Indonesia ke Myanmar

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan lebih lanjut terkait dasar hukum serta kewenangan pihaknya dalam menangani aduan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Atnike mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat materi aduan yang melibatkan pihak di luar Indonesia.

"Mengingat materi aduan tersebut melibatkan pihak di luar Indonesia, maka Komnas HAM perlu mempertimbangkan lebih lanjut dasar hukum serta kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Kamis (5/10/2023).

Komnas HAM, kata dia, telah menerima pengaduan dari pengadu yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Themis Indonesia, melalui email pada Senin (2/10/2023). 

Namun, kata dia, hingga hari ini, Komnas HAM belum bertemu langsung dengan pihak pengadu maupun perwakilannya.

Saat ini, kata dia, Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dan atau kasus di Komnas HAM, lanjut dia, maka materi aduan tidak dapat dipaparkan kepada publik.

Langkah penanganan yang akan dilakukan Komnas HAM, kata dia, akan dilakukan setelah adanya hasil analisis pengaduan.

"Penanganan pengaduan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan," kata Atnike.

Baca juga: BUMN Industri Pertahanan Tak Ikut Cawe-cawe Suplai Senjata ke Konflik Palestina-Israel


Dinilai Perlu Didasari Putusan MK

Dalam salinan dokumen laporan yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI dan diterima Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023), terdapat sejumlah nama pelapor di dalamnya.

Mereka di antaranya Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 Marzuki Darusman dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil Myanmar Accountability Project (MAP) dan Organisasi Hak Asasi Manusia Chin (CHRO) juga merupakan pelapor dalam aduan tersebut.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan pengaduan itu dilayangkan karena terdapat banyak dugaan kesepakatan senjata dimaksud yang ditandatangani sebelum upaya kudeta Myanmar pada 1 Februari 2021. 

Berdasarkan hasil investigasi open-source, para pelapor menduga perusahaan senjata Indonesia telah mentransfer senjata dan amunisi melalui perusahaan perantara senjata di Myanmar.

Para pelapor juga meyakni setidaknya satu perusahaan Indonesia, PT PAL, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta di Myanmar.

Dalam laporan tersebut juga terdapat sub judul terkait dugaan keterlibatan BUMN Indonesia dalam transfer senjata dengan Junta Militer Myanmar.

Pada bagian itu termuat sejumlah informasi dari sumber terbuka yang diajukan para pelapor menyangkut dugaan tersebut.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Komnas HAM Investigasi Dugaan BUMN Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar

Kuasa Hukum Pelapor, Ibnu Syamsu, mengatakan untuk memahami konstruksi laporan yang ditujukan ke Komnas HAM tersebut harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022.

Pada medio 2022 sampai 2023, tercatat Ibnu dan sejumlah advokat yang saat itu tergabung dalam Tim Universalitas Hak Asasi Manusia (U-HAM) diberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pengujian Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam salinan Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022 yang diunduh dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/10/2023), para pemohon dalam permohonan tersebut di antaranya Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, dan AJI Indonesia. 

Konflik di Myanmar menjadi hal yang berulang kali dikemukakan dalam permohonan tersebut di antaranya dalam kaitan dengan aktivitas advokasi hak asasi manusia yang dilakukan para pemohon.

Pemberlakuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM di antaranya dinilai telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak konstitusional Pemohon I Marzuki Darusman.

Hal tersebut karena Marzuki selama ini sudah berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia karena prinsip universalitas hak asasi manusia. 

Namun pada amar putusan yang dibacakan Jumat (14/4/2023), Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan tersebut.

Di sisi lain, kata Ibnu, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam pertimbangan hukum di putusan tersebut yakni soal hubungan diplomasi, sosial dan ekonomi.

MAP dan CHRO kemudian memberikan kuasa ke pada pihaknya selaku pengacara pada Firma Hukum Themis untuk mengajukan laporan terkait dengan dugaan bisnis tersebut kepada Komnas HAM.

"Poinnya adalah, kami meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penelusuran atas dugaan bisnis tersebut. Komnas HAM yang memiliki kewenangan penegakan HAM diharapkan mampu melakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Apalagi Indonesia dalam Konstitusinya selain melindungi hak setiap warga negara juga melindungi Hak Setiap Orang," kata Ibnu saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).

"Oleh karena itu, untuk memahami konstruksi laporan itu harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022. Advokasi yang dilakukan ini sebenarnya sama dengan semangat Indonesia dalam mewujudkan Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar," sambung dia.

Ia pun menekankan laporan yang disampaikan pihaknya kepada Komnas HAM tersebut masih pada tataran dugaan.

"Apa yang kami laporkan ini adalah dugaan yang kami sertai dengan data sebagaimana yang Mas dapatkan," kata dia.


DEFEND ID Membantah

Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) sebelumnya telah menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.

Direktur Utama DEFEND ID, Bobby Rasyidin, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke 
Myanmar. 

DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, kata dia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.

Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, kata Bobby, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.

DEFEND ID, kata dia, juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.

DEFEND ID, lanjut dia, menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," kata Bobby dalam siaran pers yang terkonfirmasi pada Rabu (4/10/2023).

"Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016," lanjut dia.

Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL, kata dia, dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," kata Bobby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas