Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur

Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan hingga Senin (23/10/2023), sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK.

"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya juga mendapat informasi saya belum tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ungkap Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.

Para pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, laporan yang meminta pengunduran diri hakim MK yang sidangkan UU batas usia capres-cawapres, permintaan segera membentuk MKMK.

Baca juga: Denny Indrayana: Anwar Usman Tidak Mundur, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah!

Kemudian melaporkan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakim juga di situ, juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya," ungkap Enny.

Berita Rekomendasi

MK sendiri sebelumnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc sebagai respons laporan masyarakat yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik kehakiman.

Keanggotaan MKMK ini telah disepakati dalam majelis permusyawaratan hakim.

MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Enny pun menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas