MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur
Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan hingga Senin (23/10/2023), sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK.
"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya juga mendapat informasi saya belum tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ungkap Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.
Para pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, laporan yang meminta pengunduran diri hakim MK yang sidangkan UU batas usia capres-cawapres, permintaan segera membentuk MKMK.
Baca juga: Denny Indrayana: Anwar Usman Tidak Mundur, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah!
Kemudian melaporkan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakim juga di situ, juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya," ungkap Enny.
MK sendiri sebelumnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc sebagai respons laporan masyarakat yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik kehakiman.
Keanggotaan MKMK ini telah disepakati dalam majelis permusyawaratan hakim.
MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.
Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Enny pun menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.
"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.