Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
![Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-bentuk-mkmk-ad-hoc.jpg)
Wahiduddin Adams mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2005, tiga tahun selepas ia menyelesaikan program doktoralnya.
Selain itu, ia juga aktif di beberapa organisasi, di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pada Januari 2024, Wahiduddin Adams telah mencapai usia pensiun sebagai hakim konstitusi.
Posisinya akan digantikan oleh politikus PPP, Arsul Sani, yang terpilih dari usulan DPR.
Terbaru, Wahiduddin Adams merupakan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.