Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam artikel mengulas tentang profil anggota Majelis Kehormatan MK, akan tangani dugaan pelanggaran kode etik hakim. 

Wahiduddin Adams mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2005, tiga tahun selepas ia menyelesaikan program doktoralnya.

Selain itu, ia juga aktif di beberapa organisasi, di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada Januari 2024, Wahiduddin Adams telah mencapai usia pensiun sebagai hakim konstitusi.

Posisinya akan digantikan oleh politikus PPP, Arsul Sani, yang terpilih dari usulan DPR.

Terbaru, Wahiduddin Adams merupakan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas