Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus BTS Singgung Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3: Belum Terima 100 Persen

Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terdakwa Kasus BTS Singgung Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3: Belum Terima 100 Persen
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, Senin (4/9/2023). Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Mukti Ali merupakan salah satu terdakwa dalam perkara itu. Pada hari ini sidang kasus BTS beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ucap Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp200 miliar," ungkapnya.

Namun, mengenai perhitungan Rp33 miliar yang disepakati, Mukti tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan. 

Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Secara terpisah, Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” terang Mukti.

Lintasarta sendiri dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei, di mana Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi. 

Sementara PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansinya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan surat tuntutan pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel

Enam terdakwa dalam perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas