Jimly: Pihak yang Adukan Hakim Konsitusi Bisa Saja Karena Emosi
Jimly Asshiddiqie mengatakan bisa saja pihak yang mengadukan Hakim MK karena terbawa emosi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bisa saja pihak yang mengadukan Hakim MK karena terbawa emosi.
Jimly mengungkapkan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tentu tidak satu atau dua orang saja yang bakal mudah tersulut emosi.
Maka dari itu ia berharap bersama MKMK dapat mengelola dan mencari jalan keluar atas banyaknya dugaan pelanggaran etik pascaputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
"Kan bisa aja pelapor ini karena emosi saja karena gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah tiga dengan segala emosinya," ujar Jimly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
"Saya saja dua hari ini ditelepon bolak-balik mantan pejabat ini. Emosi sekali. Kayak gitu loh karena apalagi menjelang mendekati pilpres nanti, makin emosi, biasa, kita harus kelola ini," ia menambahkan.
Baca juga: Anwar Usman Pastikan Jimly Asshiddiqie Independen meski Pernah Nyatakan Dukung Prabowo
Sebagai informasi, Jimly bersama hakim konstitusi Wahiduddin Adamas dan mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih ditunjuk oleh MK untuk menjadi Anggota MKMK.
MKMk kembali dibentuk untuk kedua kalinya pada tahun ini untuk menangani kasus dugaan etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Sebelumnya MKMK, diketuai I Dewa Gede Palguna pada awal tahun dibentuk untuk menangani kasus sulap putusan eks hakim konstitusi Aswanto.
Dalam tugasnya mendatang, Jimly mengatakan pihaknya bakal independen dan mengacu pada aturan soal kode etik MK.
"Kode etik itu sudah kami bikin sejak 2003. Antara lain di situ hakim harus independen dan kelihatan independen, bukan hanya komitmen untuk independen, tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial," ujarnya.
Berdasarkan aturan kode etik itu nanti MKMK bakal memutuskan sanksi seperti apa yang akan diterima oleh hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Nah, nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? Kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua. Ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang. kan sudah tersedia sanksinya," jelas Jimly.
"Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, lalu yang paling ringan diberi teguran. Cuma kan nanti proses diperiksa dulu," pungkasnya.
Pada konferensi pers yang digelar kemarin, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Kemudian Enny menegaskan Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.
Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.