Kejagung Bakal Dalami Fakta Sidang Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Anggota BPK
Jampidsus Kejaksaan Agung dipastikan bakal menindak lanjuti fakta persidangan mengenai aliran uang korupsi BTS ke BPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dipastikan bakal menindak lanjuti fakta persidangan mengenai aliran uang korupsi BTS ke BPK.
Sebagaimana terungkap di persidangan Senin (23/10/2023), terdakwa menyebut nama anggota BPK, Achsanul Qosasi terkait proyek tower BTS ini.
Atas fakta persidangan itu, tim penyidik bakal berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk keperluan pendalaman.
"Kita lihat fakta persidangannya. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai munculnya nama Anggota BPK Achsanul Qosasi di persidangan.
Sejauh ini, dia masih enggan membeberkan fakta-fakta terkait yang sudah ditemukan tim penyidik.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus
Hal itu disebutnya sebagai strategi penyidikan untuk mencegah lenyapnya alat bukti.
Namun sekali lagi, dia memastikan bahwa aliran dana ke pihak BPK terus dicari alat buktinya hingga dianggap cukup kuat.
"Ya masih dinilah. Itu kan masih dicari anak-anak. Kalau nanti dibuka ke pers hilang. Kan kalau barang bukti soal pemberian itu kan rawan, mudah dihilangkan," katanya.
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca juga: Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.
Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,' Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, Perlu menghadap AQ lagi sama saya," kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara: Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan," ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.
Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.