PDIP Gugat Perdata Ade Armando Rp200 M, Berikut Duduk Perkara yang Bermula dari Video di Youtube
Politisi PSI itu digugat atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati
Lantas saya kritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya, dan menyangkut nama-nama yang disamarkan identitasnya.
Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya.
Karena itu saya katakana video pendek itu HARUS DIRAGUKAN KEBENARANNYA.
Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.
Saya katakan gaya kampanye hitam semacam ini sudah waktunya ditinggalkan.
Saya mengajak semua pihak berkampanye dengan sehat, bersih dan jujur.
Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoax.
Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Saya digugat secara perdata karena dianggap menimbulkan kerugian electoral para penggugat, berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara.
Video saya itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian.
Dalam gugatan dikatakan, saya harus membayar ganti rugi materil ke PDIP sebesar Rp 1 Miliar, ganti rugi immaterial ke PDIP sebesar Rp 200 Miliar, biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta. Selain itu saya harus minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran tempo dan Jakarta Post dan di akun Youtube saya selama 3 hari berturut-turut
PDIP juga minta Pengadilan melakukan sita jaminan pada kekayaan saya, termasuk rumah saya di Bogor.
Menurut saya, ini luar biasa mengherankan.
Bagaimana mungkin saya dituduh menyebarkan hoax, padahal saya jelas-jelas bilang informasi itu tidak bisa dipercaya.
Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?