Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Jokowi ke KPK Datangi KPU RI, Minta Penjelasan Ihwal Tindak Lanjut Pascaputusan MK

Pelapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (24/10/2023). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelapor Jokowi ke KPK Datangi KPU RI, Minta Penjelasan Ihwal Tindak Lanjut Pascaputusan MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu bersama rombongan saat menyambangi KPU RI, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (24/10/2023). 

Mereka adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Dalam kedatangannya, Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan pihaknya hendak berdialog dengan pihak KPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Perekat Nusantara dan TPDI ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan Putusan MK dimaksud,” ujar Carrel saat ditemui di kawasan KPU RI, Selasa sore.

Selain itu pihaknya hendak mendapatkan penjelasan dan informasi terkait kesiapan KPU sekaligus mencari tahu apa hambatan yang dihadapi oleh lembaga kepemiluan ini dalam pembentukan peraturan pelaksanan sebagai tindak lanjut putusan MK.

Carrel pun menjelaskan ada permasalahan di perkara Nomor 90 itu.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan—presiden dan DPR— menyangkut pelanggaran terhadap "asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun isi pasal itu adalah: "dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023). 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menduga, Jokowi dan Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Baca juga: Anies Yakin Jokowi Tak Pakai Fasilitas Negara Menangkan Prabowo-Gibran 

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas