Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan?

Keluarga tak habis pikir, Lukas Enembe mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas pun tetap dihukum

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan?
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kini hanya berpasrah setelah vonis 8 tahun kurungan dijatuhkan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kini hanya berpasrah setelah vonis 8 tahun kurungan dijatuhkan hakim.

Pada saat yang sama Lukas saat ini hanya bisa terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta karena kondisi fisiknya yang makin melemah akibat sakit.

Keluarga tak habis pikir, Lukas Enembe mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas pun tetap saja dihukum meski dalam kondisi sakit berat.

Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa

Demikian diungkapkan adik Lukas yakni Elius Enembe kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

"Jujur kami sudah pasrah. Kami selama satu tahun ini berusaha mencari keadilan tetapi rupanya sia-sia. Bahkan lembaga Komnas HAM yang kami harapkan bisa bersikap atas dasar kemanusiaan pun tidak kami dapatkan. Lalu hakim yang kami harap bisa bertindak dengan hati nuraninya juga sia-sia saja kami harapkan. Lalu kami harus mencari keadilan di mana lagi di negara ini?" ungkap Elius Enembe.

Menurut dia setelah Lukas tetap divonis 8 tahun penjara, pihak keluarga dan masyarakat Papua shock karena vonis itu di luar perkiraan sebab kondisi Lukas yang saat ini sudah lemah akibat sakit kronis tidak memungkinkan dia menjalankan hukuman penjara.

Bagi keluarga, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas dalam menjatuhkan hukuman.

Berita Rekomendasi

"Ini kami sangat terpukul sekaligus marah tetapi mungkin juga air mata kami tidak akan cukup lagi menerima ini semua. Air mata kami sudah habis melihat perlakuan terhadap Bapa Lukas. Kami harus bagaimana lagi mencari keadilan?" sambung Elius.

Saat ini pihaknya hanya bisa pasrah.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe, Majelis Hakim: Tidak Sopan dan Bicara Kasar di Persidangan

Bersama keluarga menemani Lukas yang tengah terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto.

Menurut Elius apa yang diperjuangkan keluarga bersama kuasa hukum selama ini adalah upaya untuk mencari keadilan.

Apalagi dalam fakta-fakta persidangan banyak sekali tuduhan terhadap Lukas yang justru tidak terbukti.


"Lalu Bapa Lukas dihukum. Bahkan sudah sejak awal beliau diperlakukan diskriminatif, dikriminalisasi. Dituduh macam-macam tapi semua itu tidak terbukti. Seakan Bapa Lukas itu penjahat kelas berat yang harus segera dihabisi. Kami sungguh tidak mengerti apa yang ada di dalam kepala dan hati para hakim yang mulia," tukas Elius.

Dalam situasi saat ini dia berharap agar keluarganya dan warga Papua tetap tegar dan kuat sambil berdoa agar keadilan satu-satunya dari Tuhan bisa didapatkan.

"Kami hanya bisa berdoa. Semoga Tuhan memberikan kami keadilan. Karena hanya dari Tuhan sajalah keadilan sejati itu kami dapatkan. Bukan lagi dari manusia-manusia termasuk para hakim," pungkas Elius.

Baca juga: Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

 Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas