Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Jaksa menilai bahwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengadaan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai bahwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengadaan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menganggap bahwa Yohan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," jelas Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain pidana 6 tahun, Yohan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta serta membayar biaya pengganti senilai Rp 399 juta.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subisder 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider 3 tahun," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.

Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas