Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Penyidik Polda Metro di Bareskrim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Penyidik Polda Metro di Bareskrim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpk-firli-bahuri12322.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).
Firli mengatakan kehadirannya di Bareskrim Polri untuk menghadiri agenda pemeriksaan penyidik merupakan bentuk semangat jiwa korsa dalam upaya pemberantasan korupsi bersama Polri.
“Memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, Firli memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterimanya dari tim penyidik Polri.
Dia menyebut mereka bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Saya sangat menaruh respect atas kerja penyidik. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri. Selama pemeriksaan saya juga diberi kesempatan beribadah dan menjadi imam solat,” katanya.
Menurut Firli, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri untuk memberantas praktik-praktik rasuah.
Dia mengaku tak ada drama atas pemeriksaannya tersebut, jika pun ada itu hanya bagian dari dinamika penyesuaian proses dan prosedur.
"Untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang kerumah besar untuk kerjasama demi Indonesia bebas korupsi,” ujarnya.
Dikatakan Firli, membersihkan Indonesia dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi yang harmoni.
Menurutnya, seluruh kamar kekuasaan wajib melibatkan diri untuk bersama-sama memberantas korupsi.
“Semua pihak dalam kamar kekuasaan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, APH, Penyelenggara Negara, Aparat Keamanan dan Parpol serta semua Kementerian/Lembaga wajib melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi,” kata dia.
Namun, dia menyanyangkan karena pada kenyataannya masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.