Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Kekuasaan Tertinggi Rakyat dengan Kuasa menetapkan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mencatatkan untuk kembali mengembalikan kekuasaan tertinggi rakyat dengan kuasa menetapkan.

Editor: Content Writer
zoom-in Kembalikan Kekuasaan Tertinggi Rakyat dengan Kuasa menetapkan
Istimewa
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) 

Konsekuensi logisnya, hierarki perundang-undangan pun patut diubah, antara lain dengan menggusur TAP MPR dari hierarki perundang-undangan itu. Sebab, hierarki atau tata urutan perundang-undangan negara yang masih berlaku adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Kalaupun hierarki itu tetap dipertahankan, tata urutan hukum itu tetap saja kehilangan makna strategisnya selama wewenang subjektif superlatif MPR RI tidak dipulihkan.  Sebaliknya, kalau hierarki perundang-undangan itu ingin tetap dipertahankan dan bermakna strategis, konsekuensi logisnya adalah mengeliminasi penjelasan pasal 7 UU No.12/2011 melalui judicial review.

Minimal ada dua makna strategis dari kesediaan memulihkan wewenang subjektif superlatif MPR RI. Makna pertama, mengembalikan dan menyempurnakan kekuasaan tertinggi rakyat untuk membuat TAP MPR. Sebab, TAP MPR patut dimaknai dan diterima sebagai sebuah rumusan aspirasi terbaik menurut semua elemen masyarakat negara-bangsa. Bukankah untuk memenuhi berbagai aspek kepentingannya, rakyat selalu didorong untuk pro aktif dalam proses merumuskan ragam kebijakan strategis.

Lebih dari itu, setiap kebijakan strategis yang terbit dan diberlakukan melalui TAP MPR patut dipahami  sebagai sebuah inisiatif yang tujuannya semata-mata demi kebaikan bersama semua elemen rakyat negara-bangsa. Sebab, kebijakan strategis atau TAP MPR itu lahir dari kesepakatan semua elemen rakyat dalam majelis permusyawaratan/perwakilan yang konstitusional. 

Makna strategis kedua dari kemauan memulihkan wewenang subyektif superlatif pada MPR RI adalah menyempurnakan serta mempertegas lagi hak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemberi mandat, dengan kewajiban  presiden sebagai mandataris rakyat melaksanakan mandat rakyat. Dengan penegasan akan hak dan kewajiban itu, presiden selaku mandataris rakyat menjadi benar-benar bermakna strategis dan konstitusional.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Terima Penghargaan Automotive Lifetime Achievement dari International Stuntman

Sebaliknya, mengeliminasi wewenang subjektif superlatif dari MPR patut dipahami sebagai tindakan mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat, utamanya kuasa memberi mandat kepada presiden selaku mandataris rakyat.  Dan, sudah barang tentu ketetapan bahwa presiden sebagai mandataris rakyat itu pun benar-benar kehilangan makna. Sebab, dengan vakumnya wewenang subyektif superlatif pada MPR, tidakkah itu berarti menghalangi rakyat memberi mandat kepada presiden atau kepala pemerintahan yang telah dipilih oleh rakyat?

Karena presiden dipilih rakyat, mandat rakyat kepada mandataris-nya adalah keniscayaan. Mandat rakyat itu wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Pengawasan atas kepatuhan dan pelaksanaan mandat rakyat itu dilakukan bersama-sama oleh DPR-MPR.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, jika presiden merasa tidak ada kewajiban menerima mandat langsung dari rakyat yang memilihnya, salah satu potensi risiko yang muncul kemudian adalah kesewenang-wenangan pada berbagai aspek, baik aspek tata kelola pemerintahan maupun aspek pembangunan.

Akhirnya, kendati rakyat Indonesia berdaulat, adalah fakta bahwa kuasa rakyat menetapkan arah atau masa depan negara-bangsa melalui permusyawaratan/perwakilan saat ini belum terpenuhi. Fakta ini adalah bentuk pengingkaran pada sila ke-4 pancasila; “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.

Maka, Kuasa rakyat menetapkan melalui TAP MPR itu hendaknya segera dipulihkan, sekaligus sebagai wujud pemurnian akan manifestasi kedaulatan rakyat yang menjadi sumber kekuasaan negara-bangsa.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Generasi Muda Kembangkan Wirausaha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas