Kenakan Pakaian Serba Hitam, Arief Hidayat Sebut Dirinya Sedang Berkabung akibat Prahara di MK
Arief mengatakan, pakaian serba hitam itu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat secara gamblang mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.
Hal itu dia tunjukkan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Datangi KPU, TPDI Pertanyakan Dasar Hukum Terbitnya Surat Tindak Lanjut Putusan MK
Arief mengatakan, pakaian serba hitam itu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya saat memberikan keynote speech, Rabu (25/10/2023).
Menurut Arief, belum lama ini telah terjadi suatu prahara di MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya.
Dia pun menyinggung soal kekuasaan negara masa kini yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi dasar.
Sebabnya, ada sosok yang memiliki partai politik, tapi juga memiliki tangan di bidang legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif.
Baca juga: Pelapor Jokowi ke KPK Datangi KPU RI, Minta Penjelasan Ihwal Tindak Lanjut Pascaputusan MK
Tak cukup menguasai lembaga-lembaga di trias politica, bahkan sektor bisnis juga turut dikuasai oleh pihak yang sama.
"Coba bayangkan, dia mempunyai partai-partai politik, dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia memiliki tangan tangan di bidang eksekutif, juga dia mempunyai tangan tangan di yudikatif, sekaligus dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal," katanya.
Sebagai informasi, Arief Hidayat merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan itu diketahui sudah dikabulkan sebagian.
Adapun empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda dan tidak menyetujui putusan tersebut ialah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023) lalu.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.