KPK Setor Rp 12,3 Miliar dari Uang Rampasan Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dkk
KPK setor uang Rp 12,3 miliar ke kas negara, hasil uang rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp12,3 miliar ke kas negara.
Duit itu berasal dari uang rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Dari terpidana Rahmat Effendi, urai Ali, sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar.
Sedangkan untuk terpidana M Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.