Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode M Syarif: Rapor Negara Hukum Indonesia Merah

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menyampaikan rapor negara hukum Indonesia merah.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Laode M Syarif: Rapor Negara Hukum Indonesia Merah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menyampaikan rapor negara hukum Indonesia merah.

Ia mengatakan skor indeks negara hukum Indonesia 2023 mengalami stagnan mengacu pada laporan World Justice Project.

Berdasarkan laporan World Justice Project, skor indeks negara hukum Indonesia atau rule of law pada tahun 2023 ada di level 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi).

Baca juga: Pakar Sebut Gugatan dan Putusan MK Bentuk Pembegalan Hukum Demi Loloskan Anak Muda

Skor ini sama dengan skor pada tahun lalu. Skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat 66 dari 142 negara.

"Skor ini mengindikasikan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, sesuatu yang jelas memprihatikan," ujar Laode saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Laode menambahkan bahwa stagnasi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023, dimana skor Indonesia “konsisten” diangka 0.52-0.53.

Berita Rekomendasi

"Jika membandingkan dengan penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap merah," lanjut Laode.

Laode berujar tersebut cukup mengejutkan, karena sepanjang dua tahun belakangan cukup banyak kondisi yang mengindikasikan terjadinya kemunduran pada sektor hukum.

Ia mencontohkan, misalnya penangkapan para penegak hukum, baik karena dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang HAM.

Baca juga: Dialog dengan Mahfud MD, Sejumlah Ekonom Dukung Penegakan Hukum Demi Kepastian Bisnis dan Investasi

"Dan yang baru-baru ini terjadi, beberapa pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, dan pelemahan MK," kata Laode.

Secara kumulatif, faktor yang nilainya ‘hijau’ hanyalah yang terkait ‘ketertiban dan keamanan’ dengan skor 0,71, diikuti dengan ‘pembatasan kekuasaan pemerintah’ dengan skor 0,66. Sisanya, di bawah skor 0,58.


Lebih lanjut, terjadi peningkatan 0,3 poin terkait efektifitas peradilan pidana, dari peningkatan nilai atas kinerja (kompetensi dan kecepatan kerja) penuntutan dan pengadilan.

"Peningkatan ini kemungkinan didorong oleh perbaikan kinerja, khususnya kejaksaan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar," ucap Laode.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas