Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kg di Desember 2023
Pemerintah memberikan bantuan beras sebesar 10 kg selama bulan Desember 2023 untuk 21,3 juta kelompok penerima manfaat.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan beras sebesar 10 kg selama bulan Desember 2023.
Bantuan beras tersebut ditujukan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat dengan total anggaran Rp 2,67 triliun.
Bantuan tersebut dilakukan dalam rangka merespons gejolak ekonomi global, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan kemarau panjang akibat El Nino.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menuturkan terjadinya El Nino mengakibatkan lonjakan harga komoditas seperti beras yang memicu tekanan inflasi tinggi.
"Maka APBN perlu untuk memberikan perlindungan dengan penebalan bansos. Ini supaya terutama masyarakat rendah yang berpendapatan rendah kita juga ingin memperkuat kegiatan ekonomi terutama di level grass root dengan UMKM," ujar Sri Mulyani, (25/10/2023), dikutip dari laman Kemenkeu.
Untuk itu, Kemenkeu meluncurkan paket kebijakan APBN untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.
Baca juga: Daftar Harga Beras di Seluruh Wilayah Indonesia per 25 Oktober 2023: DKI Jakarta Rp 13.400 per Kg
Salah satunya adalah bantuan beras 10 kg tersebut.
Selain itu, ada pula bantuan lain, yakni:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan selama November-Desember dengan total kebutuhan anggaran Rp7,52 T.
- Pengoptimalan peran UMKM melalui percepatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sri Mulyani menjelaskan, program KUR akan diakselerasi karena pelaksanaan KUR sempat tersendat pada semester 1.
"Kita mendorong KUR ini ya tahun ini untuk bisa ditingkatkan mencapai 297 (triliun rupiah) targetnya."
"Kita melihat pelaksanaan KUR agak tersendat pada semester satu, maka kita minta agar program ini diakselerasi sehingga bisa tercapai target 297," ucap Menkeu.
- Penguatan sektor perumahan
Adapun penguatan sektor perumahan bertujuan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
- Bantuan Biaya Administrasi (BBA)
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah juga memberi Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah.
- Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Ada pula penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
"Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial."
"Kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global," jelasnya.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.