Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Batal Periksa Ketua KPK Hari Ini, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (7/10/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dewas Batal Periksa Ketua KPK Hari Ini, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (7/10/2023).   

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (7/10/2023).

Selain Firli, tiga Wakil Ketua KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak juga batal diperiksa hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia menyebut Nawawi sedang sakit.

Sementara Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Namun, alasan Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan masih belum diketahui.

Baca juga: Dewas KPK: Yang Diperiksa Hari Ini Hanya Nurul Ghufron, Firli Bahuri dan Lainnya DIjadwal Ulang

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," jelas Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Terkhusus Firli, Albertina belum tahu alasan kenapa dia meminta penjadwalan ulang setelah 8 November.

"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya aja ke sana alasannya," kata Albertina.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Albertina menyebut hari ini pihaknya hanya akan mengklarifikasi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Rencananya memang diperiksa hari ini semua pimpinan," sambungnya.

"Tapi ada, kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Albertina.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik pada Selasa (24/10/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.

Ketika itu, pucuk pimpinan KPK tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli di Bekasi merupakan rumah pribadi sedangkan yang di Kertanegara merupakan rumah sewaan.

Sebelumnya, beberapa kali beredar kabar Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah dan ruang kerja Firli di KPK.

Teranyar, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

SPDP yang masih bersifat umum itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengakui menerima SPDP tersebut.

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas