Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Disertai Tahapan dan Cara Daftarnya

Berikut jadwal seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, lengkap dengan tahapan seleksi dan cara mendaftarnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Disertai Tahapan dan Cara Daftarnya
ppg.kemdikbud.go.id
Pembukaan Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 - Berikut jadwal seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, lengkap dengan tahapan seleksi dan cara mendaftarnya. 

Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.

8. Jika pembuatan akun berhasil, maka calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

9. Peserta dapat melanjutkan pendaftaran dengan login di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password.

10. Isilah sejumlah data yang dibutuhkan:

a. Biodata diri;

b. Data kemahasiswaan;

c. Bidang studi PPG;

Berita Rekomendasi

d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih atau mengembangkan orang lain dan hobi;

e. Esai;

f. Mengunggah berkas dokumen antara lain:

Baca juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di ppg.kemdikbud.go.id, Dibuka sampai 12 November 2023

  • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru dengan ukuran file maksimal 1Mb.
  • Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

11. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.

12. Jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

13. Setelah membayar biaya pendataran, peserta dapat mengikuti tes substantif, jika semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas