Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Perkara Nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut diputus majelis hakim agung, dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang disiarkan langsung di situs e-court MA, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya, dalam persidangan, Jumat ini.
Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap hakim agung Surya Jaya.
Putusan kasasi kasus peredaran narkotika jenis sabu itu diputus pada rapat permusyarawatan hakim (RPH), Kamis, 26 Oktober 2023.
Adapun majelis hakim kasasi, terdiri dari hakim agung Surya Jaya bersama dua hakim anggota, yakni hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung
Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.