Mengapa Firli Bahuri Minta Tunda Jadwal Klarifikasi? Padahal Ada di Gedung Merah Putih KPK
Jarak antara Gedung Merah Putih dengan Kantor Dewas, berdasarkan Google Maps, hanya 500 meter.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 8 November 2023.
Sedianya Dewas KPK mengundang lima pimpinan hari ini, termasuk Firli Bahuri, untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Firli Bahuri berada di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Ketua KPK Firli Bahuri Punya Safe House
Jarak antara Gedung Merah Putih dengan Kantor Dewas, berdasarkan Google Maps, hanya 500 meter.
Ali menjelaskan, alasan permohonan pengunduran jadwal tersebut karena Firli Bahuri masih ada beberapa kegiatan di Gedung Merah Putih.
Kendati tidak dijelaskan detail kegiatan yang dimaksud.
"Yang kami ketahui masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
"Sedangkan pimpinan lain, berdasarkan jadwal, pimpinan ada juga yang sedang dinas di luar kota, baik kemarin di Medan, Makassar dan Labuan Bajo," sambungnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris meminta Firli Bahuri tak terlalu lama menunda proses klarifikasi.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023
Sebab, menurut Haris, Dewas KPK ingin segera merampungkan perkara lainnya.
"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB (Firli Bahuri) saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Untuk diketahui, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bisa memenuhi undangan klarifikasi dewas pada hari ini.
Sementara tiga Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak memiliki alasan tersendiri terkait ketidakhadirannya.
Baca juga: Diklarifikasi Dewas KPK soal Pertemuan Firli Bahuri-SYL, Nurul Ghufron: Tidak Ada Persiapan
Nawawi disebut sedang sakit. Sedangkan Alex dan Tanak tengah berkegiatan di luar kota.
Usai menjalani proses klarifikasi, Ghufron mengaku dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dua hal.
Yang pertama perihal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yang kedua terkait dugaan pemerasan.
"Apa materinya? Adalah permintaan klarifikasi berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik dua hal, pertama pemerasan, yang kedua pertemuan dengan pihak-pihak berkait, itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Ghufron turut mengaku bahwa dia tidak mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Apa lagi sampai adanya dugaan pemerasan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
"Pimpinan itu berlima tentu kepada pimpinan yang lain, kalau saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, yaitu pertemuan di GOR bulu tangkis maupun tempat lain, sekali lagi saya sampaikan, saya pribadi tidak tahu," aku dia.
"Saya tahunya setelah di media massa, diberitakan," kata Ghufron.
Ghufron berharap dengan keterangan yang dia berikan bisa mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik.
Lebih lanjut, dia juga berharap penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya juga bisa diusut tuntas.
"KPK berharap ingin ini semua selesai agar tidak menggangu, baik perhatian maupun reputasi KPK," kata Ghufron.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Rumah di Jakarta Selatan yang Disewakan ke Ketua Firli Bahuri
Firli Bahuri juga diketahui telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Dugaan pemerasan itu kini dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.