Puslabfor Polri Teliti Bukti yang Disita soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL
Saat ini, tim Puslabfor Polri tengah meneliti sejumlah bukti yang disita penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ambil peran dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat ini, tim Puslabfor Polri tengah meneliti sejumlah bukti yang disita penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
"Kita berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan sebelumnya penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/10/2023).
Meski begitu, Ade tak merinci barang bukti yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada beberapa bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Adapun penyitaan alat bukti sendiri diketahui sudah diminta dari lembaga antirasuah itu hingga penyitaan di rumah yang disewa Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Total, sudah ada 55 saksi yang diperiksa.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Soal Rumah Kertanegara 46 Firli Bahuri: Lobby House Bukan Safe House
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli mikro ekspresi untuk membuat terang kasus tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Soal Rumah Kertanegara 46 Firli Bahuri: Lobby House Bukan Safe House
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.