Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Makelar Kasus Jual Nama Pejabat untuk Kelabui Koruptor Tower BTS Kominfo

Edward Hutahaean disebut-sebut menjual nama pejabat dengan iming-iming penyelesaian perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejaksaan Agung: Makelar Kasus Jual Nama Pejabat untuk Kelabui Koruptor Tower BTS Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok makelar kasus, pengusaha Edward Hutahaean disebut-sebut menjual nama pejabat dengan iming-iming penyelesaian perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Edward sendiri kini sudah ditahan Kejaksaan Agung sejak Jumat (13/10/2023) karena menerima Rp 15 miliar terkait upaya pengamanan perkara BTS Kominfo.

"Sekarang kalau sudah begini, semuanya bisa dijual. Menanganai kasus yang begini, yang besar begini, apapun, siapapun orangnya bisa ketipu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Pengusaha bernama lain Naek Parulian Washington itu memang memiliki koneksi dengan sejumlah pejabat, termasuk di antaranya pejabat pada lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi

Namun koneksi tersebut justru disalah gunakan untuk mengelabui orang lain, yang dalam hal ini koruptor proyek BTS Kominfo.

"Orang kenal sama Kejaksaan, siapapun bisa. Masalahnya, apakah dia Edward memanfaatkan perkenalannya itu untuk mengelabui orang lain," ujar Ketut.

Berita Rekomendasi

Sementara dari sisi Kejaksaan Agung, memastikan bahwa kenalnya Edward dengan sosok pejabat tak mempengaruhi pengusutan perkara korupsi BTS Kominfo ini.

Olehkarena itu, uang yang diterima Edward dari para terdakwa kasus ini disebut-sebut tak sampai ke tangan pihak Kejaksaan Agung yang namanya dijadikan tameng.

"Uangnya sudah diterima Edward, tetapi kasusnya kan jalan. Berarti memang enggak ada kan yang begitu. Kalau itu ada upaya-upaya permufakatan jahat sebelumnya (dengan pejabat Kejaksaan), pasti enggak jadi perkara ini," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa uang yang diterima Edward untuk upaya pengamanan kasus sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Namun hingga kini, alat bukti masih terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Kita masih dalami. Paling tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ketut.

Sebelumnya, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan adanya sosok kuat di balik Edward Hutahaean.

Pada sebuah pertemuan, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat melontarkan ancaman, bahkan sampai hendak membuldoser Kominfo.

Ancaman itu dilontarkan Edward dengan yakin lantaran memiliki koneksi dengan orang berpower.

"Edward sampai mengancam begitu, dia ngomong enggak dia siapa, kenapa dia bisa ancam, kenapa dia bisa bilang bawa buldoser satu Kominfo?" tanya penasihat hukum Anang Latif, Aldres Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)

"Ya dia bilang dia siapa, koneksinya di mana, di mana, dia sampaikan. Punya network yang cukup kuat," kata jawab Anang Latif.

Sayangnya, orang kuat itu tak disampaikan identitasnya di persidangan.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Anang Latif tampak ketakutan dan suaranya terdengar ragu-ragu.

"Siapa yang dia bilang atau di mana? Siapa yang dibawa? Apakah saudara masih ada ingat?" tanya Aldres lagi.

"Eeee saya tidak bisa ungkapkan itu," kata Anang Latif dengan suara lebih pelan.

Tak hanya Anang Latif, kawannya yang juga terdakwa, Galumbang Menak SImanjuntak mengungkapkan adanya video call dan telepon dengan sosok kuat atau berpower di balik Edward Hutahaean.

Video call dan telepon dengan sosok berpower itu dilakukan Edward Hutahaean di hadapan Galumbang.

Selain video call dan telepon, Edward juga disebut-sebut menunjukkan fotonya bersama orang kuat yang dimaksud.

"Wah bukan hanya foto. Telepon, video call," ujar Galumbang saat ditemui usai persidangan Jumat (20/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, Galumbang masih enggan membeberkan identitas dari orang berpower yang kerap dihubungi Edward tersebut.

Katanya, dunia bisa gempar kalau dia mengungkapkannya.

"Saya enggak mau jawab, hahaha. Kalau saya sampaikan nanti gempar dunia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas