Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan Cara Mendaftar di ppg.kemdikbud.go.id

Berikut persyaratan daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, untuk mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan Cara Mendaftar di ppg.kemdikbud.go.id
Instagram @ppgkemendikbud
Syarat daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 - Berikut persyaratan daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, untuk mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dibuka sampai tanggal 12 November 2023, nanti.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mempersiapkan daftar persyaratan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.

Jika memenuhi semua persyaratan yang diberikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbudristek), peserta dapat mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Mengutip surat edaran dari Ditjen GTK, bagi calon mahasiswa yang lolos PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 maka akan memperoleh beasiswa biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti 2 semester perkuliahan.

Simak daftar persyaratan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan cara daftarnya, mengutip laman resminya berikut ini.

Baca juga: Bidang Studi atau Jurusan PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Syarat dan Jadwalnya

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun ini;

3. Lulusan SI atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

4. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

5. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah yang tercantum dalam pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

6. Peserta emiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Peserta memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas