Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan Cara Mendaftar di ppg.kemdikbud.go.id

Berikut persyaratan daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, untuk mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan Cara Mendaftar di ppg.kemdikbud.go.id
Instagram @ppgkemendikbud
Syarat daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 - Berikut persyaratan daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, untuk mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. 

8. Jika pembuatan akun berhasil, maka calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

9. Peserta dapat melanjutkan pendaftaran dengan login di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password.

10. Isilah sejumlah data yang dibutuhkan:

a. Biodata diri;

b. Data kemahasiswaan;

c. Bidang studi PPG;

d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih atau mengembangkan orang lain dan hobi;

Berita Rekomendasi

e. Esai;

Baca juga: Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Disertai Tahapan dan Cara Daftarnya

f. Mengunggah berkas dokumen antara lain:

1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru.

Ukuran file maksimal 1Mb.

2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

11. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.

12. Jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

13. Setelah membayar biaya pendataran, peserta dapat mengikuti tes substantif, jika semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas