Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Munarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas murni pada Senin (30/10/2023).
Narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
"Iya betul (Munarman bebas murni)," kata Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Dinilai Kooperatif Mantan Juru Bicara FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman.
"InsyaAllah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz.
Aziz menyebut pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.
Vonis dikurangi 3 tahun
Vonis Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis Munarman sebelumnya sempat diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.
Adapun putusan tersebut diketahui sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Kompak Bungkam soal Hukuman Munarman yang Diperberat jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu.