Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Putusan 90 MK, Hasil Kerja dari Kejahatan yang Terencana dan Terorganisir

Denny juga menilai tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan dalam perkara nomor 90 ini bersifat merusak kewibawaan MK. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Denny Indrayana: Putusan 90 MK, Hasil Kerja dari Kejahatan yang Terencana dan Terorganisir
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pelapor atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjadi satu di antara beberapa orang yang melaporkan ihwal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Selasa (31/10/2023) hari ini Denny menjalani sidang pemeriksaan sebagai pelapor. 

Baca juga: Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tidak Digunakan pada Pilpres 2024

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Denny mengungkapkan ihwal putusan nomor 90 terindikasi hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai mega scandal mahkamah keluarga," ujar Denny dalam sidang MKMK yang ia ikuti secara virtual, Selasa. 

Denny juga menilai tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan dalam perkara nomor 90 ini bersifat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan MK. 

Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Kehilangan Sifat Final and Binding

Mega skandal ini, seperti kata Denny, melibatkan tiga elemen tertinggi, yakni Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, dan kantor kepresidenan RI. 

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dijatuhkan sanksi etika semata," jelas Denny.

Mengingat dampak yang seperti kata Denny, begitu dahsyat atas putusan nomor 90 ini, maka prinsip putusan MK harus dihormati sebagai yang terakhir dan mengikat, kali ini harus dibuka opsi pengecualian.

"Exception. Justru demi menjaga kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran mahkamah konstitusi itu sendiri," pungkasnya. 

Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Baca juga: Jimly Pastikan MKMK Putuskan soal Laporan Etik Hakim MK pada 7 November 2023

Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Sebagai informasi, ada dua sidang yang berlangsung hari ini. Sidang pemeriksaan pelapor yang berlangsung terbuka pagi ini. Serta sidang pemeriksaan terlapor—hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra—yang akan berlangsung tertutup pada malam nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas