Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Minta MKMK Berani Ukir Sejarah Putuskan Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan Tidak Hormat

Pelapor dugaan kode etik hakim konstitusi berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelapor Minta MKMK Berani Ukir Sejarah Putuskan Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan Tidak Hormat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan kode etik hakim konstitusi berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik soal Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Hal itu diungkapkan oleh Aulliya Khasanofa, bagian dari Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor dalam kasus dugaan etik hakim konstitusi

“Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Auliya seusai sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan CALS lainnya, Hesti Armiulan menyebut MKMK harus mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat atas dugaan konflik kepentingan Anwar Usman

Konflik kepentingan itu ialah soal keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 90 yang membuka jalan bagi keponakannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Menurut Hesti, kegaduhan publik terkait putusan tersebut merupakan dampak nyata dari praktik konflik kepentingan yang dilakukan Anwar.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta kepada MKMK itu mempertimbangkan setidak-tidaknya berani mengukir sejarah,” ujarnya. 

“Karena apa yang dilakukan oleh Ketua MK itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan serta negara hukum yang demokratis," ia menambahkan. 

Dalam putusan nomor 90 itu MK merumuskan sendiri norma ihwal seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. 

Tak lama diputus, Gibran pun ditunjuk menjadi bak calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Menjadikan MK Sebagai Alat Politik untuk Mencapai Kepentingan

Duet boomers-milenial itu pun mendaftarkan diri sebagai peserta pilpres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas