Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa (31/10/2023) hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa (31/10/2023) hari ini.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Iya sepertinya begitu (soal kasus pemerasan) di Bareskrim Mabes Polri," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Djamaludin nantinya akan mendampingi pemeriksaan terhadap SYL tersebut.
Rencananya pemeriksaan akan dilakukan siang ini.
"Pemeriksaan nya jam 2 kalau saya nggak salah. Iya betul (saya dampingi)," ungkapnya.
Sementara itu, Tribunnews.com sudah mengonfirmasi soal rencana pemeriksaan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Ade Safri belum menjawab pesan singkat soal hal tersebut.
Baca juga: Perkara SYL dan Ketua KPK, Pakar Hukum Pidana: Kasus Korupsi Harus Didahulukan Ketimbang Pemerasan
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.