Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta
Hal ini disampaikan penjaga kos, Albertus Katu di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun, Senin (30/10/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disebut di persidangan memiliki 43 kos dengan pemasukan perbulan hingga Rp 95 juta.
Adapun hal itu disampaikan penjaga kos, Albertus Katu di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun, Senin (30/10/2023).
"Terkait tugas, saudara mengelola kosan itu di mana saja?" tanya jaksa di persidangan.
"Di Jalan Mendawai 1 Jaksel," jawab saksi Albertus.
"Ada yang lain?" tanya jaksa.
"Srengseng, Jakarta Barat," jawab saksi.
"Berapa pintu di Srengseng berapa pintu di Mendawai?" tanya jaksa di persidangan.
Kemudian saksi Albertus menjelaskan bahwa terdakwa Rafael Alun memiliki 22 kamar kos di Jakarta Selatan. Lalu 21 kamar di Jakarta Barat.
Albertus mengungkapkan pemasukan dari seluruh kamar kos tersebut bisa mencapai Rp 95 juta belum dipotong petugas satpam dan penjaga kos.
"Itu kalo penuh 75 juta ditambah 20 juta, ini apakah masih pendapatan kotor atau bersih?" tanya jaksa di persidangan.
"Kotor Yang Mulia," jawab Albertus.
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.