Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Kejaksaan Agung Siap Hadapi Jika Kubu Jessica Kembali Ajukan PK: Menanti Bukti Baru

Kejaksaan Agung sudah menyaksikan langsung bagaimana fakta-fakta kasus yang menyeret Jessica Kumala Wongso itu terungkap di persidangan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kembali menuai perhatian publik.

Kasus ini mencuat Setelah layanan streaming, Netflix menayangkan dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".

Kalau dulu masyarakat menyudutkan Jessica, kini masyarakat semakin banyak yang membela Jessica dan yakin Jessica tidak meracun Mirna.

Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana terkait kasus pembunuhan Mirna yang kembali meningkat lagi.

Ketut Sumedana merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.

Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.

Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.

"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Ketut Sumedana.

Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.

Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.

"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.

Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.

Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menghadapi upaya PK dengan bukti baru tersebut.

Bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.

"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.

Ogah Nonton Ice Cold

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida kembali ramai diperbincangkan setelah film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di platform digital.

Namun film dokumenter berdurasi 86 menit itu rupanya tak menarik minat pihak Kejaksaan Agung untuk sekadar meliriknya.

Alasannya, pihak Kejaksaan Agung sudah menyaksikan langsung bagaimana fakta-fakta kasus yang menyeret Jessica Kumala Wongso itu terungkap di persidangan.

"Untuk apa aku menonton film."

"Aku sudah menonton faktanya. Berkasnya aku sudah baca semua," ujar Ketut Sumedana.

Selain itu, Ketut juga mengaku khawatir terpengaruh sehingga mengesampingkan fakta-fakta hukum di pengadilan.

Dia pun lebih memilih untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Enggak usahlah nonton nanti kalau terpengaruh sana-sini."

"Maka dalam posisi sebagai penuntut umum dan penegak hukum, harus kita menghormati proses yang sedang berjalan, bagaimana putusan yang sudah diambil oleh pengadilan, bagaimana pembuktian sudah dilakukan oleh adik-adik saya penuntut umum," katanya.

Menurutnya, film dokumenter seperti Ice Cold bukanlah bagian dari novum atau bukti baru dalam perkara.

Karena itulah, Kejaksaan Agung sebagai pihak penunutut umum tidak ambil pusing mengenai film tersebut.

"Menurut saya itu bukan bagian daripada novum. Yang bagian daripada novum itu adalah ketika ada sesuatu yang baru, ditunjukkan kepada pengadilan. Itu yang kita nilai," ujarnya.

Terlebih fakta-fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama sudah disajikan terbuka bagi masyarakat pada tujuh tahun lalu.

Dari situlah, Ketut bahkan menganggap ada sesuatu yang janggal.

"Kita tahu semua bahwa peradilan ini dulunya sudah terbuka untuk umum. Tapi tiba-tiba setelah tujuh tahun berjalan, ada hal yang berbeda. Ini menurut saya ada sesuatu yang aneh dan meragukan," katanya.

Saksikan video lengkap wawancara eksklusifnya.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Aphia Tioconny Billy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas