Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB

Cek 7 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Program yang ditawarkan yaitu bebas denda PKB hingga BBNKB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB
Instagram @samsat_palembang2/@bapenda.banten
Pemutihan pajak kendaraan November 2023 --- Berikut ini 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Program yang ditawarkan:

- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

Program yang ditawarkan:

BERITA REKOMENDASI

- Bebas bea balik nama

- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023
Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 (Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram)

Baca juga: Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia

6. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.


Program yang ditawarkan:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas