7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB
Cek 7 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Program yang ditawarkan yaitu bebas denda PKB hingga BBNKB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan pada November 2023 di tujuh provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan dengan pelat nomor kendaraan sesuai provinsi masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.
Selengkapnya, simak jadwalnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
1. Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.
Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan instansi pemerintahan, serta tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat, dengan program:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
2. Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Program yang ditawarkan:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.
Program yang ditawarkan:
- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
5. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Program yang ditawarkan:
- Bebas bea balik nama
- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.
Baca juga: Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia
6. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program yang ditawarkan:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif.
7. Kalimantan Tengah
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.
Program yang ditawarkan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.