Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB

Cek 7 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Program yang ditawarkan yaitu bebas denda PKB hingga BBNKB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB
Instagram @samsat_palembang2/@bapenda.banten
Pemutihan pajak kendaraan November 2023 --- Berikut ini 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan pada November 2023 di tujuh provinsi.

Pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan dengan pelat nomor kendaraan sesuai provinsi masing-masing.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.

Selengkapnya, simak jadwalnya di bawah ini.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

1. Sumatra Barat

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.

Berita Rekomendasi

Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan instansi pemerintahan, serta tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat, dengan program:

- Bebas sebagian pokok PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda PKB

- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.

2. Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.

Program yang ditawarkan:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Banten

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta hingga Desember 2023
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta hingga Desember 2023 (Instagram @humaspajakjakarta)

Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Program yang ditawarkan:

- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

Program yang ditawarkan:

- Bebas bea balik nama

- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023
Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 (Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram)

Baca juga: Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia

6. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program yang ditawarkan:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi

- Bebas pajak progresif.

7. Kalimantan Tengah

Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.

Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.

Program yang ditawarkan:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)

- Bebas Pajak Progresif

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas