Jokowi Berada di IKN Selama 3 Hari, Agendanya Groundbreaking Bandara VVIP, RS hingga Gedung BPJS
Sejumlah proyek akan di-groundbreaking seperti Bandara VVIP, rumah sakit, mal yang terintegrasi dengan hotel dan apartemen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di Ibu Kota negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) selama tiga hari hingga 3 November mendatang untuk melakukan groundbreaking sejumlah proyek IKN.
Di antaranya melakukan groundbreaking pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Standar Mutu Pengelolaan Bangunan Pemerintahan di IKN Jadi Perhatian Serius
Presiden Jokowi telah tiba di Kaltim, Selasa (31/10/2023) sore melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan.
Agenda Jokowi di IKN
Lalu apa saja agenda Jokowi selama tiga hari di IKN?
Mengutip Tribun Kaltim, selama berada di IKN sejumlah proyek akan di-groundbreaking seperti Bandara VVIP, rumah sakit, mal yang terintegrasi dengan hotel dan apartemen.
Kemudian kantor pemerintah, pulau suaka orangutan dan sekolah yang terdiri dari sekolah negeri dan internasional.
Groundbreaking juga akan ada proyek konglomerat Indonesia Dato Sri Tahir dan bos PT Pakuwon Jati Tbk, Alexander Tedja di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (1/11/2023) besok.
Dato Sri Tahir menanamkan modalnya untuk sebesar Rp 500 miliar untuk membangun Rumah Sakit Mayapada di IKN.
Sementara konglomerat Alexander Tedja pemilik Pakuwon Jati bakal groundbreaking proyek superblok Pakuwon Nusantara.
Badan Otorita IKN menyebut, selain kedua proyek ini, Presiden Jokowi juga akan melaksanakan groundbreaking 8 proyek lainnya di IKN.
Baca juga: Jokowi Minta China Tangani Pasokan Listrik di IKN
Dengan demikian, ada 10 proyek yang akan groundbreaking di IKN.
10 proyek tersebut berasal dari swasta maupun APBN untuk berbagai fasilitas di IKN.
Nilai investasi proyek groundbreaking tahap kedua ini ditaksir sekitar Rp 12,5 triliun.
Sementara pada groundbreaking sebelumnya, sudah ada proyek senilai Rp 23 triliun yang dibangun di IKN.