Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan

Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan. 

TRIBUNNNEWS.COM - Kejaksaan menetapkan passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.

Yang perlu digarisbawahi, passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023, berbeda-beda sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar.

SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes: tes wawasan kebangsaan (TWK); tes intelegensia umum (TIU); dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Khusus formasi umum CPNS Kejaksaan 2023, setiap tes memiliki passing grade masing-masing.

Baca juga: Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Formasi

Selengkapnya, inilah passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan:

1. Jaksa

Berita Rekomendasi

- Formasi Umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi cumlaude:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

2. Petugas Barang Bukti

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas