Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan

Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.

Penulis: Sri Juliati
zoom-in Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan. 

TRIBUNNNEWS.COM - Kejaksaan menetapkan passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.

Yang perlu digarisbawahi, passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023, berbeda-beda sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar.

SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes: tes wawasan kebangsaan (TWK); tes intelegensia umum (TIU); dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Khusus formasi umum CPNS Kejaksaan 2023, setiap tes memiliki passing grade masing-masing.

Baca juga: Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Formasi

Selengkapnya, inilah passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan:

1. Jaksa

Rekomendasi Untuk Anda

- Formasi Umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi cumlaude:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

2. Petugas Barang Bukti

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

3. Pengelola Penanganan Perkara

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas